Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia

Rp95,000.00

+ Free Shipping

Zakat dan wakaf memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Islam. Keduanya tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang telah dipraktikkan sejak awal Islam. Pengelolaan zakat di Indonesia semakin menujukkan perkembangan signifikan. Hal tersebut ditandai bertambahnya lembaga zakat yang didukung oleh kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat secara kelembagaan, termasuk upaya negara dalam menjadikan zakat sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi yang salah satunya dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Begitupula dengan keberadaan wakaf, yang telah mampu menjadi salah satu jalan menuju kesejahteraan umat Islam dalam beragam bentuk pembangunan tempat ibadah, pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, serta kepentingan umum lainnya. Keberadaan wakaf pun terus memberikan dampak signifikan dalam sendi-sendi kehidupan umat Islam dan secara regualtif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Oleh sebab itu, keberadaan wakaf sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran Islam, tidak hanya memiliki dimensi spiritual sebagai upaya meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, tetapi memiliki dimensi sosial yang mampu memberikan kesejahteraan ekonomi umat.

Category:

Zakat dan wakaf memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Islam. Keduanya tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang telah dipraktikkan sejak awal Islam. Pengelolaan zakat di Indonesia semakin menujukkan perkembangan signifikan. Hal tersebut ditandai bertambahnya lembaga zakat yang didukung oleh kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat secara kelembagaan, termasuk upaya negara dalam menjadikan zakat sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi yang salah satunya dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Begitupula dengan keberadaan wakaf, yang telah mampu menjadi salah satu jalan menuju kesejahteraan umat Islam dalam beragam bentuk pembangunan tempat ibadah, pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, serta kepentingan umum lainnya. Keberadaan wakaf pun terus memberikan dampak signifikan dalam sendi-sendi kehidupan umat Islam dan secara regualtif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Oleh sebab itu, keberadaan wakaf sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran Islam, tidak hanya memiliki dimensi spiritual sebagai upaya meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, tetapi memiliki dimensi sosial yang mampu memberikan kesejahteraan ekonomi umat.

Shopping Cart
Scroll to Top