Buku ini lahir dari kegelisahan akademik melalui sebuah pertanyaan yang terus bergulir dalam benak para penulis: mengapa filantropi Islam, dengan segala potensi besarnya, masih sering berhenti hanya sebagai gerakan karitatif sesaat, dan masih kurang gerakannya sebagai mesin penggerak transformasi sosial-ekonomi berkelanjutan? Sementara, di sisi lain, kita menyaksikan bagaimana ekonomi gig dengan berbagai dinamika, fleksibilitas, sekaligus kerentanannya—semakin mengubah wajah dunia kerja secara fundamental. Jutaan pekerja platform, dari pengemudi ojek daring hingga pekerja lepas kreatif digital, menjalani kehidupan tanpa jaring pengaman sosial yang memadai. Oleh sebab itu, melalui dua realitas ini, potensi filantropi Islam yang belum sepenuhnya terberdayakan dan kerentanan struktural pekerja gig, menjadi titik berangkat sekaligus alasan mendasar mengapa buku ini perlu ditulis.
Melalui dua belas bab yang disusun secara sistematis dan saling saling terhubung, maka kehadiran buku ini berupaya membangun sebuah narasi besar yaitu bahwa filantropi Islam—dengan instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf produktif memiliki kapasitas yang jauh lebih besar dari sekadar ritual keagamaan atau belas kasih sosial. Sebab, ia adalah sebuah ekosistem moral, sebuah paradigma ekonomi kebaikan, yang ketika diintegrasikan dengan teknologi digital, platform fintech syariah, model bisnis sosial, serta gerakan komunitas akar rumput, mampu menjadi fondasi peradaban yang lebih adil dan bermartabat.





