Di tengah hiruk pikuk transformasi digital yang membentuk ulang cara masyarakat untuk memahami, mengelola, dan mendistribusikan kebaikan (berderma). Di mana tidak lagi hanya berbicara tentang donasi, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dalam bentuk fisik, tetapi juga bagaimana nilai-nilai luhur ini dapat beresonansi dan tersebar luas melalui gelombang digital, sehingga ini hal ini sebagai sebuah pergeseran paradigma yang fundamental, yang menuntut untuk berpikir ulang mengenai strategi, pendekatan, dan yang terpenting, kerangka regulasi yang menaunginya.
Hadirnya buku ini mencoba mendiskusikan digital fundraising filantropi Islam dalam aspek regulasi dan beberapa aplikasinya khususnya di era digital dengan kemudahan yang ditawarkannya, namun juga menyimpan berbagai risiko baru salah satunya adanya pelanggaran etik, penipuan siber, penyalahgunaan data pribadi, pencucian uang, hingga keraguan akan kepatuhan syariah dalam transaksi digital. Tanpa kerangka regulasi yang kuat, maka adaptasi teknologi canggih ini justru dapat menimbulkan kekacauan dan mengikis kepercayaan publik. Penulis juga mencermati bagaimana regulasi yang ada, baik dari sisi hukum positif maupun syariah—yang saling berinteraksi dengan praktik digital fundraising.





