Media Independen dalam Sengketa E-Banking

Rp102,000.00

+ Free Shipping

Proses penyelesaian sengketa e-banking yang dilaksanakan oleh lembaga perbankan didasarkan sistem hukum di Indonesia, secara umum sama dengan penyelesaian sengketa perbankan konvensional, melalui tahap: pengaduan nasabah dan apabila tidak mencapai kesepakatan dalam penyelesaian sengketa, dilanjutkan pada tahap mediasi oleh BI. Yang menjadi spesifikasi sehingga membedakan penyelesaian sengketa perbankan konvensional, dalam proses penyelesaian sengketa e-banking telah dikembangkan dengan menggunakan instrumen penemuan hukum yang sudah disediakan oleh ilmu hukum, yaitu konstruksi hukum.

Category:

Proses penyelesaian sengketa e-banking yang dilaksanakan oleh lembaga perbankan didasarkan sistem hukum di Indonesia, secara umum sama dengan penyelesaian sengketa perbankan konvensional, melalui tahap: pengaduan nasabah dan apabila tidak mencapai kesepakatan dalam penyelesaian sengketa, dilanjutkan pada tahap mediasi oleh BI. Yang menjadi spesifikasi sehingga membedakan penyelesaian sengketa perbankan konvensional, dalam proses penyelesaian sengketa e-banking telah dikembangkan dengan menggunakan instrumen penemuan hukum yang sudah disediakan oleh ilmu hukum, yaitu konstruksi hukum.

Hasil yang diperoleh, adalah perkembangan baru dalam proses penyelesaian sengketa e-banking, yaitu perkembangan alat-alat bukti yang dapat dipergunakan, dengan memasukkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta tanda tangan elektronik (digital signature), pilihan hukum atau pilihan forum (choice of law) yang telah diakui keabsahannya baik secara nasional maupun internasional. Juga dapat dilakukan ADR Online. Tetapi selain proses tersebut terdapat lembaga atau badan lain yang dapat menyelesaikan sengketa keuangan-perbankan sehingga dalam proses penyelesaian sengketa perbankan terhadi tumpang tindih (overlapping).

Shopping Cart
Scroll to Top