Proses panjang pembaruan KUHP, yang dimulai sejak tahun 1963, akhirnya membuahkan hasil pada tahun 2023. Pembaruan ini menghadirkan transformasi mendasar dalam cara kita memahami asas legalitas. KUHP Nasional yang baru tak lagi sekadar memonopoli asas legalitas dalam bentuk klasiknya, melainkan mengadopsi pendekatan yang lebih monodualistik. Asas legalitas kini terbagi menjadi dua, yaitu asas legalitas formil yang tetap menghargai kepastian hukum, serta asas legalitas materiil yang mengedepankan keadilan substantif dalam pelaksanaannya.
Perkembangan ini merupakan pergeseran paradigma yang signifikan. Pemaknaan asas legalitas yang dulunya hanya diartikan secara sempit sebagai “hukum adalah apa yang tertulis”, kini diperluas untuk mencakup dimensidimensi yang lebih pluralistik dan substansial. Proses ini membutuhkan waktu hampir satu abad, menandai evolusi pemikiran hukum pidana di Indonesia.