Di setiap pemilihan kepala daerah, persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara selalu menjadi sorotan, terutama apabila petahana kembali bertarung untuk periode kedua. Netralitas sebagai salah satu pilar penting ASN mengalami dilema, disatu sisi mereka adalah aktor birokrasi yang bekerja tanpa kepentingan politik, tetapi disisi lain, mereka juga dipimpin oleh pejabat Pembina kepegawaian, yakni kepala daerah.
Deretan aturan yang mengikat ASN agar netral di pemilihan kepada daerah diantaranya UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
tanggal 6 Juli 2015 tentang pencalonan ASN di Pilkada, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta berbagai edaran dari Kementrian terkait.
Hal ini menunjukan bahwa netralitas merupakan persoalan yang sangat penting untuk diperhatikan oleh ASN saat Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan. Keberadaan mereka sebagai penyelenggara pemerintahan, harus dijauhkan dari anasir-anasir politik. Mereka tidak boleh diseret-seret ke dalam kepentingan politik jangka pendek.Buku ini adalah upaya akademik untuk menguraikan kedudukan agar ASN dalam situasi poltik sehingga tidak terjerembab kedalam kepentingan politik dan tarik menarik dukungan.