Proses pertukaran yang terjadi dalam masyarakat pada awalnya dilaksanakan tanpa penggunaan uang. Dalam proses penukaran menggunakan barang-barang dan jasa-jasa secara langsung dipertukarkan dengan barang-barang dan jasajasa lainnya, yang saling dibutuhkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Esensinya, uang adalah sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran dan alat pembayaran yang sah dalam bertransaksi dengan memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang suatu negara. Sebelum menciptakan uang dalam hal bertransaksi, manusia menggunakan sistem barter dalam perdagangan mereka. Walaupun demikian, sangatlah sulit mendapatkan seseorang yang mempunyai kepentingan sama dalam pertukaran barang dan jasa tersebut.
Buku E-money Dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengkayaan khazanah ilmu Hukum Ekonomi Syariah