Perkembangan peradaban dunia semakin hari seakan-akan berlari menuju modernisasi. Hal tersebut selalu membawa perubahan dalam setiap sendi kehidupan tampak lebih nyata. Seiring dengan itu pula bentuk-bentuk kejahatan juga senantiasa mengikuti perkembangan jaman dan bertransformasi dalam bentuk-bentuk yang semakin canggih dan beranekaragam. Kejahatan dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan senantiasa turut mengikutinya. Kejahatan masa kini memang tidak lagi selalu menggunakan cara-cara lama yang telah terjadi selama bertahun-tahun seiring dengan perjalanan usia bumi ini. Bisa di lihat contohnya seperti, kejahatan dunia maya (cybercrime), tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
Dapat dipahami bahwa kemampuan aparat penegak hukum saat ini tidak lagi disamakan dengan kemampuan aparat penegak hukum pada masa lampau. Aparat Penegak Hukum saat ini dituntut untuk mengikuti perkembangan jaman dan perkembangan teknologi yang ada sehingga kejahatan-kejahatan yang berkembang juga dapat diminimalisir. Selain itu juga pemahaman terhadap pasal-pasal dalam hukum positif yang ada seharusnya dapat disikapi serius oleh aparat penegak hukum sehingga tidak terjadi lagi multi tafsir dalam mengimplementasikan pasal-pasal terhadap pelaku tindak pidana penipuan.