Dalam dinamika penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia, menyebabkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjadi semakin krusial dan kompleks. Dasar hukum utama yang menjadi landasan fungsi JPN di Indonesia adalah UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Pada Pasal 30 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Ketentuan ini kemudian diperkuat dan diperinci lebih lanjut melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara
Rp112,000.00
+ Free ShippingDalam dinamika penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia, menyebabkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjadi semakin krusial dan kompleks. Dasar hukum utama yang menjadi landasan fungsi JPN di Indonesia adalah UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Pada Pasal 30 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Ketentuan ini kemudian diperkuat dan diperinci lebih lanjut melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.