Potensi Kerawanan Pemilu : Demokrasi, Potensi Kekerasan, dan Ritual Suksesi di Sulawesi Selatan

Rp78,000.00

+ Free Shipping

Tahun terbit : September 2024
Ukuran : 14 cm x 21 cm
Halaman : 239 hlm
Cover : Soft cover

Category:

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilu didefinisikan sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih anggota legislatif, presiden, dan wakil presiden, serta kepala daerah. Pemilu bertujuan untuk menjamin keterwakilan rakyat dalam pemerintahan dan menciptakan pemerintahan yang demokratis. UU ini juga mengatur berbagai aspek terkait pelaksanaan pemilu, termasuk prinsip-prinsip dasar, tata cara pemilihan, serta pengawasan dan penyelesaian sengketa.

Sebagai suatu proses, Pemilu memiliki berbagai problem yang bisa timbul, seperti ketidakadilan, integritas yang diragukan, atau ketidakpercayaan publik yang terjadi pada penyelenggara Pemilu, sehingga menyebabkan mereka tidak percaya pada proses dan hasilnya. Hal ini bisa menimbulkan kerawanan Pemilu.

Kerawanan pemilu merujuk pada potensi atau kemungkinan terjadinya gangguan, ancaman, atau pelanggaran yang dapat mempengaruhi integritas, keadilan, dan hasil pemilihan umum. Sepanjang Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip pemilu dan peraturan perundang-undangan, maka dapat dipastikan Pemilu memiliki integritas.

Tetapi dapat pula dipahami, bahwa tidak selalu Pemilu berjalan berdasarkan rule of the game, tidak selalu Pemilu berjalan sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan. Hal ini disebabkan karena banyaknya kepentingan yang berseliweran dalam aktivitas Pemilu, terutama para kandidat yang berkompetisi. Upaya-upaya sistematis untuk membajak pemilu yang demokratis seringkali terjadi, meskipun tidak menimbulkan efek meluas, tetapi berpotensi mendelegitimasi integritas hasil Pemilu.

Shopping Cart
Scroll to Top