“Ada 2 (dua) kata dalam sila ke-2 Pancasila yang dapat menjadi nilai luhur dan senantiasa menjadi kompas dalam penegakan hukum kita, yakni: kata adab dan adil yang tercantum dalam Sila kedua Pancasila: “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Selama ini hukum dan penegakan hukum selalu identik dan diorientasikan dengan nilai Keadilan, namun cenderung terlupakan dengan semangat Keadaban. Padahal nilai Keadilan akan terasa dan berdampak secara substansial apabila hukum atau putusan-putusan yang adil memiliki dampak terhadap kualitas keadaban manusia dan masyarakat secara keseluruhan.” (Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H, M.H)
“Peradilan Tata Usaha Negara sebagai medium antara kepentingan rakyat dengan berlangsungnya pelayanan pemerintahan yang demokratis berkewajiban merumuskan nilai-nilai hukum melalui putusannya yang berkeadilan juga sekaligus memiliki dampak terhadap peningkatan kualitas keadaban masyarakat. Sebagai peradilan administrasi, PTUN tidak sekedar berkewajiban menegakkan keadilan administratif namun putusan-putusannya harus memiliki inspirasi terwujudnya keadaban publik. Dalam hal ini paradigma administrasi pemerintahan yang berorientasi pada lahirnya keadaban publik harus tetap terjaga dan PTUN sebagai instrument penegakan hukum administrasi berperan menjaga tugas mulia itu.” (Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung R.I.,Prof. DR. H. Supandi, S.H., M.HUM.