Genealogi Asas Legalitas : Domain Filosofis Dan Pemaknaan Hermeneutik Dalam Pembaharuan Hukum Pidana

Rp78,000.00

+ Free Shipping

Tahun terbit : Oktober 2024
Ukuran : 15 cm x 23 cm
Halaman : 203 hlm
Cover : Soft cover

Category:

Diskursus pemaknaan asas legalitas merupakan dialektika fundamental dalam sejarah pembangunan hukum pidana di Indonesia. Sejak dimaklumkan keberlakuannya oleh pemerintah kolonial Hindia-Belanda dalam Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie (WvS-NI), asas legalitas berlaku secara normatif dalam sistem hukum pidana di tanah air. Linear dengan ide dasar pemikiran yang membentuknya dalam paham legisme, asas legalitas menjadi pilar penting yang bertujuan menegakan keadilan dan kemanfaatan dengan berdasar pada prinsip kepastian hukum. Namun, pengejaran atas kepastian hukum yang direduksi dalam postulat Feuerbach, “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” menghadirkan nuansa keberlakuan hukum pidana dalam perspektif yang reduksionis, deterministik, dan formalistik-prosedural. Asas legalitas melimitasi ruang lingkup penegakan hukum pidana dalam batasan elastisitas pengertian ‘undang-undang’. Hukum pidana adalah apa yang tertulis, apa yang dikatakan undang-undang.

Perihal pemahaman yang demikian, berlaku hukum dialektika Hegelian yang menakdirkan terbentuknya anti-tesis terhadap kemapanan asas legalitas. Tuntutan atas keadilan dan kemanfaatan yang terkungkung dalam penyempitan pemaknaan hukum pidana oleh asas legalitas terus menguat, serta banyak dihasilkan fragmen kritisnya melalui aliran hukum kritis, hermeneutika, dan postmodernisme. Pada perkembangannya, asas legalitas dalam bentuk klasik yang lahir dan terbentuk berdasarkan pemikiran filsafat Eropa Kontinental abad ke-18 hingga 20 yang dinormatisasi dalam KUHP Indonesia, telah mengalami gejala ‘kadaluarsa relevansi’, sehingga mendorong bagi upaya pemaknaan yang lebih anyar.

Kiranya, upaya pembaharuan KUHP yang terus bergulir sejak 1963 dan berhasil ditetapkan 60 tahun kemudian, dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Baru), memberikan nuansa penyegaran atas pemaknaan asas legalitas. KUHP Baru Indonesia menganulir format monopolistik asas legalitas klasik, dan mengenalkan monodualistik yang lebih plural dan substansial, masing-masing adalah asas legalitas formil dan asas legalitas materiil. Kondisi ini menunjukan indikasi telah berhasil dilakukannya pergeseran pemaknaan asas legalitas di Indonesia, yang proses transisinya menghabiskan waktu selama kurang lebih satu abad.

Shopping Cart
Scroll to Top