Sebagai pilar penegak keadilan dan kebenaran, Institusi Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya dalam bidang penuntutan. Sebagai salah satu diantaranya badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Institusi Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, yang mana semuanya adalah satu kesatuan yang utuh dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Kejaksaan sungguh bagian dari institusi sebagai tumpuan harapan masyarakat untuk melakukan penegakan hukum. Sektor penegakan hukum oleh kejaksaan menjadi sorotan utama belakangan ini terutama wewenang kejaksaan dalam mengusut tindak pidana tertentu. Tindak pidana tertentu merupakan tindak pidana khusus yang menjadi wewenang kejaksaan. Dengan kewenangan yang dimilikinya seyogyanya ruh dominus litis harus dikembalikan seutuhnya kepada kejaksaan demi untuk terwujudnya proses penegakan hukum yang akuntabel dan memberikan keadilan secara subtantif. Agar tidak ada lagi riak-riak di ruang publik terjadinya kesalahan penuntutan terhadap pelaku





