Politik Hukum Pengelolaan Pelabuhan Komersial di Indonesia oleh Badan Usaha Milik Negara

Rp70,000.00

+ Free Shipping

Negara dalam menjalankan perannya memiliki dua tangan yaitu birokrasi yang direpresentasikan oleh kementerian teknis dan korporasi yang direpresentasikan oleh BUMN, begitu pula dalam konsep pengelolaan pelabuhan komersial dimana pasca berlakunya UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran dimana kewenangan BUMN sektor kepelabuhanan sebagai wakil negara disektor korporasi dalam melakukan pengelolaan pelabuhan komersial menjadi ambigu. Hal ini akan berpotensi menghambat aktivitas pengelolaan pelabuhan komersial yang merupakan yang sektor yang strategis dan penting bagi negara. Disamping itu, legalitas pengaturan kewenangan BUMN sektor kepelabuhanan untuk mengelola pelabuhan komersial cenderung masih lemah dan mengandung konflik norma di antara berbagai bentuk peraturan yang terkait dengan pelabuhan komersial.
Buku ini mengurai benang kusut tentang posisi BUMN sebagai operator dan pemerintah sebagai regulator disektor kepelabuhanan. Kepada siapa negara memberikan kewenangannya untuk mengelola pelabuhan?

Category:

Negara dalam menjalankan perannya memiliki dua tangan yaitu birokrasi yang direpresentasikan oleh kementerian teknis dan korporasi yang direpresentasikan oleh BUMN, begitu pula dalam konsep pengelolaan pelabuhan komersial dimana pasca berlakunya UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran dimana kewenangan BUMN sektor kepelabuhanan sebagai wakil negara disektor korporasi dalam melakukan pengelolaan pelabuhan komersial menjadi ambigu. Hal ini akan berpotensi menghambat aktivitas pengelolaan pelabuhan komersial yang merupakan yang sektor yang strategis dan penting bagi negara. Disamping itu, legalitas pengaturan kewenangan BUMN sektor kepelabuhanan untuk mengelola pelabuhan komersial cenderung masih lemah dan mengandung konflik norma di antara berbagai bentuk peraturan yang terkait dengan pelabuhan komersial.
Buku ini mengurai benang kusut tentang posisi BUMN sebagai operator dan pemerintah sebagai regulator disektor kepelabuhanan. Kepada siapa negara memberikan kewenangannya untuk mengelola pelabuhan?

Shopping Cart
Scroll to Top