Perbincangan mengenai zina tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga mencakup dimensi agama, sosial, dan budaya. Di banyak masyarakat, zina dipandang sebagai pelanggaran moral yang berdampak luas, tidak hanya bagi pelakunya, tetapi juga bagi keluarga dan komunitas. Namun, pendekatan hukum terhadap tindak pidana zina di Indonesia masih didominasi oleh pendekatan represif, yang sering kali mengabaikan aspek keadilan restoratif bagi pihak yang terlibat.
Didalamnya konsep Restorative Justice menemukan relevansinya. Pendekatan ini berusaha melihat lebih jauh dari menjatuhkan sanksi pidana dengan jaminan pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat. Dalam konteks zina, pendekatan ini menawarkan mekanisme alternatif yang lebih berorientasi pada keadilan substantif dibandingkan sekadar pemidanaan.