Hak angket merupakan hak konstitusional DPR sebagai bagian hak kelembagaan untuk melaksanakan penyelidikan
terhadap pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan. Rancang bangun desain konstitusional mengharapkan adanya checks and
balances antar lembaga negara yang saling mengawasi dan mengimbangi lembaga negara lainnya.
Penggunaan hak kelembagaan utamanya hak angket menjadi marcusuar berfungsinya lembaga perwakilan tersebut. DPR sebagai wajah rakyat, maka tindakan yang dilakukan DPR diibaratkan sebagai perpanjangan rakyat. Maka dalam hak angket terdapat harapan dan nasib rakyat, hal ini didasarkan pada subtansi hak angket yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas. Lahirnya buku ini diharapkan menjadi sumbangsih pemahaman tentang hak angket DPR dan menjadi pemantik bagi pembaca di ruang-ruang dialektika.