Pada dasarnya obyek logistik tidak terbatas pada logistik barang, namun mencakup pula logistik penumpang, logistik bencana, dan logistik militer (pertahanan keamanan), sedangkan aktivitas pokok logistik meliputi pengadaan, produksi, pergudangan, distribusi, transportasi, dan pengantaran barang yang dilakukan oleh setiap pelaku bisnis dan industri baik pada sektor primer, sekunder maupun tersier dalam rangka menunjang kegiatan operasionalnya. Urgensi integrasi rantai pasok dalam produksi dan sistem logistik terletak pada kemampuannya untuk menciptakan efisiensi, mengurangi biaya, meningkatkan kualitas produk, serta memperkuat daya saing perusahaan di pasar global yang semakin kompleks. Oleh sebab itu, penting untuk memperkuat regulasi dalam upaya mengendalikan dan mengawasi aktivitas logistik di Indonesia.
Hukum
Hukum Logistik Integritas Hukum Rantai Pasok Sistem Logistik Nasional
Rp97,000.00
+ Free ShippingTahun terbit : Januari 2026
Ukuran : 14 cm x 21 cm
Halaman : 226 hlm
Cover : Soft cover (spot UV embose)





