Kedudukan Peraturan Kebijakan dalam Hukum Administrasi Negara

Rp75,000.00

+ Free Shipping

Hamid Attamimi menyebutnya peraturan kebijakan (beleidregels). Sebagian ahli juga menyebut “peraturan kebijaksanaan”. Bagir Manan menyebutkan bahwa istilah yang lebih tepat adalah “ketentuan kebijakan”. Kreveld merumuskan ciri-ciri peraturan kebijakan yaitu: Pertama, peraturan itu langsung ataupun tidak langsung, tidak didasarkan pada ketentuan undang-undang formal atau Undang-Undang Dasar yang memberikan kewenangan mengatur, dengan kata lain, peraturan itu tidak ditemukan dasarnya dalam undang-undang; Kedua, peraturan itu tidak tertulis dan muncul melalui serangkaian keputusan-keputusan instansi pemerintahan dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang bebas tehadap warga negara atau ditetapkan secara tertulis oleh instansi pemerintahan tersebut; Ketiga, peraturan itu memberikan petunjuk secara umum, dengan kata lain tanpa pernyataan dari individu warga negara mengenai bagaimana instansi pemerintahan melaksanakan kewenangan pemerintahannya yang bebas terhadap setiap individu warga negara yang berada dalam situasi yang dirumuskan dalam peraturan itu. Buku ini merupakan pertautan gagasan seputar bagaimana kedudukan peraturan kebijakan dalam konteks hukum administrasi negara. Buku ini penting untuk dibaca oleh para pengambil kebijakan, akademisi, praktisi, dan orang-orang yang bergelut dengan administrasi negara.

Category:

Hamid Attamimi menyebutnya peraturan kebijakan (beleidregels). Sebagian ahli juga menyebut “peraturan kebijaksanaan”. Bagir Manan menyebutkan bahwa istilah yang lebih tepat adalah “ketentuan kebijakan”. Kreveld merumuskan ciri-ciri peraturan kebijakan yaitu: Pertama, peraturan itu langsung ataupun tidak langsung, tidak didasarkan pada ketentuan undang-undang formal atau Undang-Undang Dasar yang memberikan kewenangan mengatur, dengan kata lain, peraturan itu tidak ditemukan dasarnya dalam undang-undang; Kedua, peraturan itu tidak tertulis dan muncul melalui serangkaian keputusan-keputusan instansi pemerintahan dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang bebas tehadap warga negara atau ditetapkan secara tertulis oleh instansi pemerintahan tersebut; Ketiga, peraturan itu memberikan petunjuk secara umum, dengan kata lain tanpa pernyataan dari individu warga negara mengenai bagaimana instansi pemerintahan melaksanakan kewenangan pemerintahannya yang bebas terhadap setiap individu warga negara yang berada dalam situasi yang dirumuskan dalam peraturan itu.

Buku ini merupakan pertautan gagasan seputar bagaimana kedudukan peraturan kebijakan dalam konteks hukum administrasi negara. Buku ini penting untuk dibaca oleh para pengambil kebijakan, akademisi, praktisi, dan orang-orang yang bergelut dengan administrasi negara.

Shopping Cart
Scroll to Top