Politik Hukum Nasional: Antara Kepastian, Keadilan, dan Kepentingan Publik

Rp198,000.00

+ Free Shipping

Tahun terbit : Januari 2026
Ukuran : 15 cm x 23 cm
Halaman : 403 hlm
Cover : Soft cover

Category:

Politik hukum nasional selalu menempati posisi strategis dalam bangunan ketatanegaraan Indonesia karena menjadi jembatan antara norma konstitusional, praktik kekuasaan, dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Hukum tidak pernah hadir dalam ruang hampa, melainkan lahir dari tarik-menarik kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang saling berkelindan. Dinamika tersebut menjadikan politik hukum sebagai arena kontestasi nilai, tempat kepastian hukum, keadilan substantif, dan kepentingan publik diuji secara nyata dalam praktik kebijakan dan penegakan hukum.

Kepastian hukum sering diposisikan sebagai tujuan utama pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama dalam konteks pembangunan dan stabilitas negara. Norma hukum yang jelas, tertulis, dan dapat diprediksi dipandang sebagai prasyarat bagi tertib sosial dan iklim investasi yang kondusif. Pendekatan ini kerap menekankan aspek formalitas dan prosedural, sehingga hukum diperlakukan sebagai instrumen teknokratis yang netral dan objektif. Realitas sosial menunjukkan bahwa kepastian hukum yang berdiri sendiri berpotensi menjauh dari rasa keadilan masyarakat apabila tidak disertai kepekaan terhadap konteks sosial dan relasi kuasa yang melingkupinya.

Shopping Cart
Scroll to Top