Dalam peneraparn restorative justice, tentu saja tidak mudah, terutama untuk memastikan jenis perkara mana yang dapat diterapkan restorative justice, mengingat tidak semua perkara dapat diterapkan di dalamnya. Itulah sebabnya, buku ini akan menjadi panduan bagi jaksa dalam menerapkan restorative justice secara umum di Indonesia.
Dalam buku ini diuraikan pula berbagai konsep, jenis dan kenapa restorative justice diperlukan dalam penegakkan hukum di kejaksaan. Hal ini bermula dari semangat awal bahwa tidak semua tindak pidana harus di bawa ke pengadilan. Banyak tindak pidana ringan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, yang seharusnya dapat didamaikan diluar jalur pengadilan.