Salah satu jenis tindak pidana yang menjadi perhatian saat ini adalah “tindak pidana yang merugikan perekonomian Negara”. Dalam penyelesaian tindak pidana ini, diterapkan salah satu neis hukuman yang disebut dengan denda damai. Dalam rumusan Pasal 35 ayat (1) UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan mengatur soal denda damai. Pasal 35 ayat (1) huruf K “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: …k. menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf K, “denda damai” adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung
Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara
Rp105,000.00
+ Free ShippingDimensi : 14 x 21
Cover : Soft Cover
Jumlah halaman : xi + 426
Tahun terbit : 2023
Salah satu jenis tindak pidana yang menjadi perhatian saat ini adalah “tindak pidana yang merugikan perekonomian Negara”. Dalam penyelesaian tindak pidana ini, diterapkan salah satu neis hukuman yang disebut dengan denda damai. Dalam rumusan Pasal 35 ayat (1) UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan mengatur soal denda damai. Pasal 35 ayat (1) huruf K “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: …k. menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf K, “denda damai” adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung