Fenomena kekerasan seksual terhadap anak telah menjadi masalah serius di banyak negara, termasuk Indonesia. Salah satu aspek penting dalam penanganan kasus ini adalah memberikan hak restitusi bagi korban, khususnya anak-anak yang menjadi sasaran kekerasan seksual. Namun terdapat kendala yang signifikan dalam pelaksanaan pembayaran restitusi oleh pelaku yang telah dijatuhi hukuman. Kendala ini menyadarkan kita bahwa mekanisme hukum yang ada belum sepenuhnya efektif dalam memberikan keadilan bagi anak korban.
Buku ini bertujuan untuk menggugah kesadaran akan pentingnya reformulasi peraturan terkait restitusi bagi pelaku yang tidak membayar, serta memperkenalkan konsep dan solusi yang lebih komprehensif. Selain itu, buku ini juga berupaya memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang hak-hak anak sebagai korban kekerasan seksual dalam konteks hukum pidana.