Paradigma penyelesaian perkara koneksitas telah menjadi tema penting dan mengemuka, terutama berkaitan dengan relasi antara militer dan sipil dalam melakukan tindak pidana. Pertanyaan penting yang selalu hadir adalah; “pengadilan manakah yang sesungguhnya berwenang mengadili, jika terjadi tindak pidana umum yang dilakukan oleh masyarakat sipil bersama-sama dengan anggota TNI?. Apakah peradilan Militer atau peradilan sipil?. Ataukan mereka akan diadili di dua pengadilan yang berbeda?”. Jika demikian, ada perbedaan stuatus subyek pelaku, sementara jenis tindak pidana yang dilakukan adalah secara bersama-sama. Pertanyaan paling krusial adalah; “bagaimana jika terjadi disparitas tuntutan dan putusan pengadilan antara anggota TNI dan masyarakat sipil jika diadili di dua pengadilan yang berbeda?. Buku ini lebih spesifik lagi, membahas tentang pelaku dan tempat kejadian tindak pidana di wilayah perairan yang dilakukan secara bersama-sama oleh anggota TNI dan masyarakat sipil.
Hukum
Potensi Perkara Koneksitas Aspek Maritim
Rp115,000.00
+ Free ShippingTahun terbit : Desember 2025
Ukuran : 14 cm x 21 cm
Halaman : 307 hlm
Cover : Soft cover





