Koneksitas berasal dari bahasa Latin yaitu connexio yang bermakna suatu perkara pidana yang dilakukan oleh masyarakat sipil bersama-sama dengan anggota militer, di Indonesia pun perkara koneksitas sudah lama dikenal meski tidak menyebut istilah “koneksitas”. Sebagai contoh, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara. Selanjutnya, disebut juga dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan/Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer”. Hal yang menarik dalam Penjelasan Pasal 22, bahwa kewenangan pengadilan umum untuk mengadili perkara yang dilakukan oleh mereka yang termasuk anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) bersama-sama dengan bukan anggota ABRI, merupakan suatu bentuk kekacauan atau penyimpangan. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 menegaskan bahwa kewenangan pengadilan umum dibatasi sepanjang terdapat penyertaan.
Urgensi Penanganan Perkara Koneksitas
Rp115,000.00
+ Free ShippingKoneksitas berasal dari bahasa Latin yaitu connexio yang bermakna suatu perkara pidana yang dilakukan oleh masyarakat sipil bersama-sama dengan anggota militer, di Indonesia pun perkara koneksitas sudah lama dikenal meski tidak menyebut istilah “koneksitas”. Sebagai contoh, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara. Selanjutnya, disebut juga dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan/Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer”. Hal yang menarik dalam Penjelasan Pasal 22, bahwa kewenangan pengadilan umum untuk mengadili perkara yang dilakukan oleh mereka yang termasuk anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) bersama-sama dengan bukan anggota ABRI, merupakan suatu bentuk kekacauan atau penyimpangan. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 menegaskan bahwa kewenangan pengadilan umum dibatasi sepanjang terdapat penyertaan.